Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur dunia
cyber (dunia maya).
Cyberlaw dibuat
oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang
sebenarnya (riil).
Cyberlaw di Indonesia
Munculnya
cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan
agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti
electronic commerce (
e-commerce),
electronic procurement (
e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54
pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (
cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan
cyberlawini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang
crackerdari
sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas
cracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyberlaw di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan
cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
cyberlawini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan
tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum
dan transaksi bisnis. Pada
cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
Cyberlaw ini
praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi
dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik
seperti konferensi video.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika,
cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah
salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan
tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik
sebagai media perjanjian yang layak.
Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang
perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (
double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip
elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang
online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban penyedia jasa jaringan
mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di
Singapura, masalah tentang privasi,
cybercrime,
spam, muatan
online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Computer Crime Act(Malaysia)
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber,
terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia)
1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan
oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan
tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka
hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan
informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda
komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan
pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia)
1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan
untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi
dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia)
1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi
Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas
untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan
industri multimedia
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena
kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act,
mengatur mengenai:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalah gunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama
internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European
Treaty Series dengan nomor 185.
Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh
minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan
oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup
area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar
Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan
untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem,
jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu
mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu
kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia
sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia
dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai
konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional
dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap
individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
- Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu.
- Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
- Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada
di seluruh dunia.
RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
Merupakanketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukumsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yangberada di wilayah hukumIndonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikankepentingan Indonesia.Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksielektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenaiinformasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional,seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law oneSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalammelakukan transaksi elektronik.Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tanganelektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistemelektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UUITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);Sebagai contoh pasal dan ayatdalam UUITE yang perlu diperhatikan oleh para penggunainternet seperti menimbangbahwa pemerintah perlu mendukung pengembanganteknologinformasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehinggapemanfaatannya dilakukan secara aman dalam rangka mencegah penyalahgunaan yangterjadidenganmemperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
SARAN :
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan
waktu ini. Oleh karena itu saran saya kita perlu ketahui peraturan atau
hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh
semua pengguna internet agar segala kegiatan yang terjadi di dunia maya
dapat memberikan rasa nyaman bagi penggunanya sehingga kita juga
mengetahui batas batas penggunaan data ,upload,download dari berbagai
macam situs internet didunia yang memiliki hak akses yang berbeda beda .
Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam
mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics
menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Maka dari
itu sangat penting mempelajari tentang cyberlaw di berbagai Negara agar
kita tidak tersesat ketika ingin menggunakan atau membutuh kan
informasi dari situs di belahan dunia lainnya.
http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-perbandingan-cyber-law-computer.html
http://chrisferdian.blogspot.co.id/2015/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia.html
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://siticholisoh18.blogspot.co.id/2016/04/cyber-law-computer-crime-act-and.html
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan
maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di
seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh
karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah
sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang
meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam
internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung
sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum
dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia
mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan
atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak
paruh tahun 90’an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang
menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar
atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam
memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat
digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum
tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam
perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet
dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta
dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di
Indonesia.