Sabtu, 17 November 2018

Peraturan dan Regulasi

Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).

Cyberlaw di Indonesia
Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlawini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang crackerdari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitascracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyberlaw di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlawini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.

Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.

Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

Kewajiban penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.

Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapura, masalah tentang privasi, cybercrimespam, muatan onlinecopyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Computer Crime Act(Malaysia)
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. 

Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.

Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.

Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.

Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia

Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalah gunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

 Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European
Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota

Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
  1. Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
  2. Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
  3. Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
Merupakanketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukumsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yangberada di wilayah hukumIndonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikankepentingan Indonesia.Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksielektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenaiinformasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional,seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law oneSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalammelakukan transaksi elektronik.Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tanganelektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistemelektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UUITE, antara lain:
 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);Sebagai contoh pasal dan ayatdalam UUITE yang perlu diperhatikan oleh para penggunainternet seperti menimbangbahwa pemerintah perlu mendukung pengembanganteknologinformasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehinggapemanfaatannya dilakukan secara aman dalam rangka mencegah penyalahgunaan yangterjadidenganmemperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
SARAN :
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu saran saya kita perlu ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna internet agar segala kegiatan yang terjadi di dunia maya dapat memberikan rasa nyaman bagi penggunanya sehingga kita juga mengetahui batas batas penggunaan data ,upload,download dari berbagai macam situs internet didunia yang memiliki hak akses yang berbeda beda .
Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Maka dari itu sangat penting mempelajari tentang cyberlaw di berbagai Negara agar kita tidak tersesat ketika ingin menggunakan atau membutuh kan informasi dari situs di belahan dunia lainnya.

http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-perbandingan-cyber-law-computer.html
http://chrisferdian.blogspot.co.id/2015/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia.html
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://siticholisoh18.blogspot.co.id/2016/04/cyber-law-computer-crime-act-and.html
 
 
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90’an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Resep Fu Hnyung Hai

Hallo gaes hari ini aku mau kasih resep FuHyung Hai yang sederhana dan gampang. kita siapin bahannya dulu yuk
  1.  
     1 3 btr telur
  2. 2 sayap ayam goreng, suwir
  3. 1 bh wortel kecil, parut
  4. Sejumput kubis rajang
  5. 3 bh cabe rawit, rajang
  6. 1 btg daun pre
  7. 1/2 bawang bombay
  8. 2 siung bawang merah, rajang
  9. 1 siung bawang putih, rajang
  10. 1 sdt penyedap rasa sapi
  11. 1 sdt lada bubuk
  12. 1 sdm tepung maizena
  13. 1 sdm minyak untuk menggoreng


  1. Kocok telur sampai berbusa. Masukkan semua bahan. Aduk sampai benar2 rata.
  2. Panaskan minyak d teflon lalu goreng dengan api kecil agar matang sampai kedalam. Balik dgn bantuan spatula. Masak sampai matang. Sajikan selagi hangat dengan saus sambal. Happy cooking 😊

Resep Bola Bola Coklat by odel

Hallo tukang makan haha
Malam minggu tuh enaknya ngapain sih? Ke mall? Nonton? atau ke caffe?
Aduhh basi banget deh, mending kumpul dirumah bareng kaluarga, yang punya pacar juga ajak aja kerumah siapa tau bentar lagi jadi keluarga juga haha Apalagi kalau malam minggu jalan macet, mall rame aduhh malah mumet incess

Nah setiap kumpul pasti gak akan lengkap tanpa cemilan, jadi sekarang incess mau kasih sedikit resep cemilan manis untuk malam minggu haha
Pertama apa aja sih yang harus disiapkan?
  • 1 bungkus biskuit Marie Regal ( yang lain juga bisa )
  • 1 sachet susu kental manis cokelat (merek apa saja)
  • meises
  • Coklat Compound
  • Air mineral secukupnya
 sekarang kita masuk ke proses pembuatannya
  • Hancurkan biskuit sampai halus
  • Potong kecil kecil coklat compound ukuran dadu
  • Masukan ke mangkok biskuit, susu kental manis dan air mineral. aduk hingga semua tercampur.
  • siapkan coklat potongan dadu, lalu ambil adonan biskuit. bentuk bulat dengan coklat compound berada ditengah
  • celupkan bola bola biskuit ke mangkok mesis
  • Masukan frezzer 30menit
  • Bola bola coklat siap dihidangkan

Kamis, 15 November 2018

Sweet Treats di Summarecon Mall Bekasi

Haiiii Semua...
Warga bekasi udah pernah ke Sweet Treats yang ada di Summarecon Mall Bekasi? kalau belum ini ada sedikit review buat yang belum kesana.

Pertama kali aku tau tempat ini dari Instagran : @enjoybekasi . Ternyata emang bener konsepnya lucu imut gemes haha banyak banget spot spot foto yang cute banget deh. Untuk masuk kesini tiketnya 35.000 tapi disini wajib pakai kaos kaki, gak boleh pake sepatu gak boleh nyeker haha mungkin agak lokasi tetap bersih. Tapi gak usah khawatir, kalau kalian gak bawa kaos kaki kalian bisa kok beli kaos kaki sekalian di tiket masuk harganya 10.000 untuk satu pasang kaos kaki.



Jadi di dalamnya itu ada rungan ruangan dengan tipe spot yang berbeda, misalnya ruangan 1 serba ice cream, ruangan ke 2 serba donat, ruangan ke 3 serba marshmallow dan sebagainya.


tapi hati hati beberapa properti terbuat dari styrofoam jadi mudah rusak.

So, menurut aku bolehlah mampir ke sini kalau mau hunting foto yang super cute. babayyyyyy

Review Pasar Ah Pong

Haiiiii semua...
Aku mau review lagi nih tempat wisata sekaligus tempat makan namaya pasar AhPong, letaknya di Sentul Bogor.
Waktu dateng kesana ternyata lagi ada event jadi masuknya harus bayar 10.000 yang nantinya isa ditukarkan dengan minuman di bar. Sebelumnya aku juga pernah kesana saat tidak ada event jadi masuknya masih free.
Ada apa aja sih disana?
Jadi konsepnya ah Pong itu kaya food court gitu. kita isi saldo kartu dulu baru bisa beli makanan yng ada di stand stand disana. yang bikin Ahpong itu beda dari foodcourt biasanya adala view sungai yang ada di pinggir tempat makan. Bolehlah buat foto-foto. Buat kisaran harga ya memang agak mahal sekitar 30k-60k. oiya AhPong ini juga ada Wifi gratis loh hehe setiap kalian beli makan disana di bawah Struknya pasti ada password wifinya yang bisa kalian pakai sepuasnya. mantullllll...

Selain tempat makan disana juga ada tempat mainan untuk anak, daru muali kereta keretaan, perahu, balon air, ATV, Panahan dan lainnya. jadi yang dateng bareng adik atau anak anak bisa nih mampir ke tempat bermainnya. untuk mainan kalian harus bayar dulu ke Kasir baru struknya dikasih ke penjaga mainannya itu.

Manurut aku lumayan akhir pekan ajak kaluarga kumpul dan main bareng disini..
Ayok kita main ke pasar AhPong



Rabu, 17 Oktober 2018

Profesi dan Profesionalisme

Menurut KKBI Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Seorang ahli Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.
Profesionalisme atau professionalism merupakan kata keterangan yang secara garis besar menunjuk kepada sifat profesi (tingkatannya). Di dalam profesionalisme itu terdapat keterampilan, penilaian yang baik, dan perilaku sopan yang diharapkan dari seseorang yang dilatih untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Di sinilah orang-orang yang profesional akan sangat berbeda dengan orang-orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau bekerja dalam suatu ruang yang sama (faktor profesionalisme).
Ciri-ciri profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut[3]:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Fungsi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Ciri-ciri Etika Profesi
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu: Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya. Pengakuan sebagai profesi. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
10 Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
11 Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
12 Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
13 Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
14 Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
15 Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
16 Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
17 Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
18 Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
19 Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
20 Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
21 Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
22 Tidak boleh mempermalukan profesinya.
23 Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
24 Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
25 Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4.    Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
26 Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
27 Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
28 Bekerja di bawah disiplin kerja
29 Mampu melakukan pendekatan disipliner
30 Mampu bekerja sama
31 Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
32 Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
33 Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
34 Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
35 Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
36 Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
37 Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
38 Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
39 Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
40 Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
41 Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
42 Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://bangbiw.com/mengenal-etika-profesi-dalam-teknologi-informasi-it/

Selasa, 16 Oktober 2018

Review Aplikasi Photomath

Hallo Kalian si jenius Matematika
Hai aku Varesa, aku mau kenalin ke kalian aplikasi yang bisa digunakan untuk mempermudah kita untuk menghitung matematika. Dengan aplikasi ini kalian bisa belajar matematika dengan lebih sederhana, menyenangkan dan bisa dipelajari dimana saja
.
Nama aplikasi ini adalah Photomath. Kalian bisa langsung download di playstore karena gratis. aplikasi PhotoMath ini dikembangkan oleh MicroBlink yang merupakan developer asal dari KroasiaAplikasi Photomath ini dapat digunakan untuk perhitungan aritmatika dasar, pecahan, desimal, logarima dan lainnya.



Untuk penggunaan alplikasi ini sangat mudah. Kalian tinggal mengarahkan kamera ke soal matematika And Then violaahh kalian sudah langsung mendapatkan hasilnya. Tapi gak cuma hasil ko gaes karna juga terdapat step step cara penyelesain soal yang ada.